June 8, 2026

Anak Jadi Korban di Ruang Pendidikan, ‘Aisyiyah Minta Pelaku Kekerasan Seksual Ditindak Keras

ILUS-SOSIO-2-1024x724
Bagikan Juga ke

Website Sang Pencerah – Di balik tembok lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat anak belajar, bertumbuh, dan merasa aman, tersimpan kenyataan pahit yang belakangan semakin sering terungkap. Kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren, menjadi tamparan keras bagi masyarakat sekaligus alarm bahwa perlindungan anak belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.

Fenomena ini memantik keprihatinan mendalam dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Organisasi perempuan Muhammadiyah tersebut menilai bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menegaskan bahwa banyak kasus kekerasan justru dilakukan oleh orang-orang yang memiliki relasi kuasa terhadap anak. Posisi tersebut membuat korban sering kali berada dalam tekanan, ketakutan, bahkan kesulitan untuk menyampaikan apa yang dialaminya. “Ketika kekerasan terjadi di lingkungan terdekat, termasuk lembaga pendidikan, maka kita sedang menghadapi persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh dan tegas,” ujarnya.

Pernyataan itu seolah menggambarkan ironi besar yang sedang dihadapi masyarakat. Tempat yang semestinya menjadi ruang perlindungan justru berubah menjadi ruang yang menakutkan bagi sebagian anak. Sosok pendidik yang seharusnya hadir sebagai pengayom dan teladan, dalam sejumlah kasus malah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. PP ‘Aisyiyah memandang bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan atau kampanye seremonial semata. Lembaga pendidikan dituntut memiliki sistem perlindungan anak yang nyata, kuat, dan dijalankan secara konsisten. Mulai dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan anak, panduan perilaku tenaga pendidik, hingga mekanisme penanganan korban yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Menurut Henni, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari ancaman kekerasan seksual. Karena itu, ketika kasus terjadi, respons lembaga pendidikan tidak boleh lambat ataupun defensif.“Harus ada mekanisme pencegahan yang jelas serta sistem respons cepat yang benar-benar berpihak pada korban,” tegasnya. Tak hanya menyoroti aspek pencegahan, PP ‘Aisyiyah juga mendorong implementasi serius terhadap berbagai regulasi perlindungan korban, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Organisasi ini meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban anak.

Dalam proses penanganan, pendekatan yang digunakan harus berperspektif hak anak. Anak korban kekerasan seksual tidak hanya membutuhkan proses hukum yang adil, tetapi juga pemulihan menyeluruh. Pendampingan psikososial, bantuan hukum, perlindungan identitas, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Dari sisi pendampingan korban, Siti Kasiyati menekankan bahwa trauma anak tidak selesai hanya dengan pelaporan kasus ke ranah hukum. Anak membutuhkan rasa aman untuk kembali membangun hidupnya.“Pendampingan terhadap anak korban tidak cukup hanya pada proses hukum. Anak membutuhkan dukungan psikososial, rasa aman, serta pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” ungkapnya.

Melalui layanan bantuan hukum dan pendampingan yang dijalankan Posbakum ‘Aisyiyah, organisasi tersebut terus berupaya hadir bagi korban dan keluarganya. Edukasi perlindungan anak, peningkatan kesadaran masyarakat, hingga konsultasi hukum menjadi bagian dari gerakan yang dibangun untuk mencegah kekerasan terus berulang.Kasiyati juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban dan keluarga dari intimidasi maupun ancaman yang dapat membuat laporan dicabut. Menurutnya, keberanian korban untuk berbicara harus dijaga dan didukung bersama.

Di tengah maraknya kasus yang mencuat, pesan yang disampaikan PP ‘Aisyiyah menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga atau sekolah semata, melainkan tanggung jawab bersama. Lingkungan yang aman bagi anak hanya bisa terwujud ketika masyarakat berhenti menormalisasi kekerasan, berani berpihak kepada korban, dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Sebab pada akhirnya, masa depan anak tidak boleh direnggut oleh kekerasan yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. (Red)


Bagikan Juga ke