Website Sang Pencerah – Benarkah setiap amalan yang tidak dipilih oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah otomatis dianggap bid’ah, sesat, bahkan bisa menyebabkan pelakunya masuk neraka? Pertanyaan ini terus berulang di tengah masyarakat, terutama di era media sosial ketika potongan ceramah, unggahan singkat, hingga perdebatan di grup WhatsApp kerap memicu saling menyalahkan. Tidak sedikit warga yang akhirnya bertanya-tanya, apakah seseorang masih layak disebut warga Muhammadiyah jika menjalankan amalan yang tidak menjadi pilihan Tarjih?
Jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Justru, Manhaj Tarjih Muhammadiyah memberikan penjelasan yang jauh lebih ilmiah, proporsional, dan menempatkan setiap persoalan sesuai kedudukannya dalam syariat Islam.
Tarjih Muhammadiyah Bukan Pembuat Syariat Baru
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul adalah anggapan bahwa setiap keputusan Tarjih otomatis membatalkan seluruh pendapat ulama lain. Padahal, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah bukan lembaga yang menciptakan agama baru ataupun mazhab baru. Tarjih merupakan proses ijtihad untuk memilih pendapat yang dinilai paling kuat berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah yang sahih, kaidah ushul fikih, maqashid syariah, kemaslahatan, serta perkembangan ilmu pengetahuan.
Dengan kata lain, Tarjih memilih pendapat yang dianggap paling mendekati kebenaran menurut dalil, bukan menghapus seluruh pendapat lain yang juga lahir dari proses ijtihad para ulama.
Tidak Semua yang Berbeda Itu Bid’ah
Di sinilah letak persoalan yang sering disalahpahami. Dalam Manhaj Tarjih, terdapat perbedaan mendasar antara amalan yang benar-benar tidak memiliki dasar syariat dengan amalan yang masih berada dalam wilayah khilafiyah ijtihadiyah. Jika suatu amalan bertentangan dengan tauhid, mengandung syirik, khurafat, takhayul, atau tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, Muhammadiyah tentu memiliki sikap tegas untuk meluruskannya.
Namun apabila suatu amalan merupakan hasil ijtihad ulama yang memiliki landasan syar’i meskipun tidak dipilih oleh Tarjih, maka amalan tersebut tidak otomatis dapat divonis sesat. Al-Qur’an sendiri mengajarkan agar setiap perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 59. Artinya, penyelesaian perbedaan dilakukan melalui kajian dalil, bukan melalui vonis yang tergesa-gesa.
Rasulullah Menghargai Perbedaan Ijtihad
Dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa seorang mujtahid yang benar memperoleh dua pahala, sedangkan yang keliru tetap mendapatkan satu pahala karena kesungguhannya berijtihad. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang terhadap perbedaan ijtihad selama berangkat dari upaya sungguh-sungguh memahami dalil.
Karena itu, persoalan seperti qunut Subuh, jumlah rakaat tarawih, posisi tangan saat salat, hingga beberapa praktik ibadah lainnya yang telah lama diperselisihkan para ulama termasuk wilayah khilafiyah yang tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menyesatkan pihak lain.
Apakah Bisa Keluar dari Muhammadiyah?
Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah sering muncul adalah apakah warga Muhammadiyah yang mengamalkan ibadah di luar pilihan Tarjih otomatis kehilangan status kemuhammadiyahannya. Jawabannya, tidak. Hingga saat ini tidak ada keputusan resmi Muhammadiyah yang menyatakan seseorang keluar dari Persyarikatan hanya karena menjalankan praktik ibadah yang masih berada dalam wilayah perbedaan ijtihad.
Kemuhammadiyahan tidak hanya diukur dari satu atau dua bentuk praktik ibadah, tetapi dari komitmen terhadap akidah Islam, semangat tajdid, dakwah amar makruf nahi munkar, serta menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman utama kehidupan. Sejarah Muhammadiyah juga memperlihatkan adanya keragaman praktik di kalangan warga maupun tokohnya selama masih berada dalam koridor syariat Islam.
Dakwah dengan Hikmah, Bukan Saling Memberi Label
Muhammadiyah sejak awal dikenal sebagai gerakan tajdid yang menekankan pemurnian akidah dan ibadah. Namun pemurnian bukan berarti mengedepankan kekasaran, apalagi mudah memberi cap sesat kepada sesama Muslim. Al-Qur’an memerintahkan agar dakwah dilakukan dengan hikmah dan nasihat yang baik sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nahl ayat 125. Karena itu, apabila terdapat praktik yang memang bertentangan dengan tauhid, Muhammadiyah mendorong koreksi melalui pendekatan ilmiah dan santun.
Sebaliknya, jika persoalan berada dalam ranah khilafiyah ijtihadiyah yang memiliki dasar pendapat ulama muktabar, maka sikap yang dikedepankan adalah dialog, edukasi, saling menghormati, dan menghindari stigmatisasi.
Islam Berkemajuan Mengajarkan Teguh dalam Prinsip, Lapang dalam Perbedaan
Semangat inilah yang menjadi ciri khas Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Muhammadiyah tetap teguh menjaga kemurnian akidah, tetapi juga menyadari bahwa tidak semua persoalan agama berada pada tingkat kepastian hukum yang sama. Ada perkara yang bersifat qath’i sehingga tidak dapat ditawar, tetapi ada pula persoalan zhanni yang memang membuka ruang ijtihad dan perbedaan pendapat. Karena itu, amalan yang tidak dipilih Tarjih tidak otomatis menjadi bid’ah, sesat, atau menyebabkan pelakunya keluar dari Muhammadiyah.
Justru, semangat Tarjih mengajarkan umat Islam untuk terus mencari kebenaran berdasarkan dalil, sekaligus memiliki kerendahan hati dalam menyikapi perbedaan yang masih berada dalam koridor syariat. Di tengah maraknya budaya saling menghakimi di media sosial, pemahaman seperti inilah yang menjadi semakin penting. Sebab Islam tidak hanya mengajarkan keyakinan yang kokoh, tetapi juga akhlak dalam menyikapi perbedaan.
Penulis: Taufiq Hidayat