October 22, 2026

Tegas Lindungi Umat, Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Akibat Kasus Pungli

1791599194449
Bagikan Juga ke

SangPencerah.net – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengambil langkah tegas demi melindungi jemaah haji dari praktik penipuan yang berkedok pelayanan ibadah. Kemenhaj secara resmi mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah yang berlokasi di Purwakarta. Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul terbuktinya pelanggaran fatal berupa pungutan liar (pungli) dan manipulasi data administrasi jemaah.

Keputusan pencabutan izin ini merupakan buntut dari hasil investigasi menyeluruh atas laporan masyarakat yang dirugikan. Berdasarkan temuan di lapangan, KBIHU Al-Fatah terbukti secara meyakinkan melakukan pungli terkait biaya Dam (denda pelanggaran haji) dan pelaksanaan Badal Haji yang ternyata fiktif. Praktik ini dinilai sangat mencederai niat suci umat Islam dalam menunaikan rukun Islam kelima.

Tidak hanya melakukan pungli, lembaga bimbingan tersebut juga terbukti melakukan penipuan data jemaah. Modus yang digunakan meliputi manipulasi data administrasi serta melakukan pengalihan layanan jemaah secara sepihak dan ilegal tanpa sepengetahuan jemaah yang bersangkutan.Tindakan dari pihak Kemenhaj tidak hanya berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin secara permanen. Untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi para korban, berkas perkara KBIHU Al-Fatah Purwakarta ini juga telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (kepolisian) agar segera diproses masuk ke ranah pidana.

Melalui rilis resminya, Kemenhaj memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara bimbingan ibadah haji agar memegang teguh amanah dan tidak mencari keuntungan dengan cara yang zalim.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat luas, khususnya para calon jemaah haji, untuk senantiasa waspada dan kritis. Calon jemaah diminta untuk selalu memastikan bahwa mereka hanya mendaftar dan menggunakan layanan dari KBIHU resmi yang terdaftar dan memiliki izin operasional yang sah dari Kemenhaj. Informasi keabsahan lembaga bimbingan haji dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui portal resmi haji.go.id.

Sumber: Dilansir ulang dari rilis resmi Kemenhaj RI


Bagikan Juga ke