Jambore Media AfiliasiMu #3 UMJ mengingatkan: jurnalisme berkualitas tidak cukup hanya menghasilkan berita yang baik, tetapi juga harus mampu bertahan secara ekonomi di tengah gempuran platform digital.
Website Sang Pencerah — Di era ketika informasi mengalir deras hanya dalam hitungan detik, tantangan terbesar media ternyata bukan sekadar bagaimana menghasilkan berita yang akurat dan berkualitas. Tantangan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana media tetap hidup dan mampu menjalankan fungsinya di tengah perubahan besar ekosistem digital.Pesan itulah yang mengemuka dalam Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah (AfiliasiMu) #3 bertema Penguatan Media AfiliasiMu di Era Digital yang berlangsung di Auditorium dr. Syafri Guricci, Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), 12–13 Agustus 2026.
Dalam sesi kedua setelah pemaparan Dewan Pers, Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Ambang Priyonggo mengajak para pengelola media Muhammadiyah melihat persoalan media dari sudut pandang yang lebih luas. Menurutnya, kualitas jurnalistik dan keberlanjutan ekonomi perusahaan pers merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. “Tidak cukup bagi media menghasilkan konten yang berkualitas saja. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana mereka mampu bertahan secara bisnis. Jadi dua-duanya harus berjalan beriringan, kontennya berkualitas dan ketahanan ekonominya kuat,” tegas Ambang.
Pernyataan tersebut terasa relevan dengan kondisi industri media saat ini. Di satu sisi, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat semakin tinggi. Namun di sisi lain, banyak perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan, mulai dari penurunan pendapatan iklan hingga gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai ruang redaksi.
Ketika Platform Menjadi Penguasa
Ekosistem Informasi Perubahan lanskap media dalam satu dekade terakhir tidak bisa dilepaskan dari kehadiran platform digital global. Jika dahulu media menjadi pintu utama masyarakat memperoleh informasi, kini sebagian besar audiens mengakses berita melalui mesin pencari, media sosial, dan berbagai platform digital lainnya.
Fenomena ini membawa konsekuensi besar. Platform tidak lagi sekadar menjadi sarana distribusi berita. Mereka juga menguasai sebagian besar pasar iklan digital yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama media. Akibatnya, banyak perusahaan pers menghadapi situasi paradoks. Konten mereka dibaca luas oleh masyarakat melalui platform digital, tetapi keuntungan ekonomi yang diperoleh tidak selalu sebanding dengan nilai yang dihasilkan.Kondisi inilah yang kemudian mendorong lahirnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan KTP2JB yang mulai menjalankan tugasnya sejak Agustus 2024.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Ambang menjelaskan, KTP2JB terdiri atas 11 anggota yang mewakili berbagai unsur. Lima anggota berasal dari unsur pers yang ditunjuk Dewan Pers, lima anggota berasal dari kalangan pakar yang ditunjuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan satu anggota merupakan perwakilan pemerintah. Tugas utama komite adalah mengawasi kepatuhan perusahaan platform digital terhadap berbagai kewajiban yang telah ditetapkan dalam Perpres.
Setidaknya terdapat enam kewajiban utama yang harus dijalankan platform digital. Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran maupun komersialisasi konten berita yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kedua, memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers. Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada perusahaan pers. Keempat, mendukung pelatihan dan program pengembangan jurnalisme berkualitas. Kelima, mengembangkan sistem algoritma yang mendukung distribusi berita berkualitas. Dan keenam, membangun kerja sama yang sehat dengan perusahaan pers. “Jadi enam kewajiban ini harus mereka lakukan,” jelas Ambang.
Demokrasi Membutuhkan Media yang Sehat
Di balik persoalan bisnis media, sesungguhnya terdapat isu yang jauh lebih besar: masa depan ruang publik dan demokrasi. Media bukan hanya industri. Media juga merupakan institusi sosial yang menyediakan informasi, melakukan kontrol terhadap kekuasaan, serta menjadi ruang dialog bagi masyarakat.Karena itu, ketika media mengalami krisis, dampaknya tidak berhenti pada persoalan perusahaan semata. “Fungsi media menyediakan informasi dan menjadi salah satu pendukung demokrasi. Karena itu, ketika keberadaan media terancam, yang dipertaruhkan bukan hanya industri pers, tetapi juga kualitas ruang publik,” ujar Ambang.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberlangsungan media berkaitan langsung dengan kualitas kehidupan demokrasi sebuah bangsa. Tanpa media yang sehat, masyarakat akan semakin rentan terhadap disinformasi, hoaks, manipulasi opini, dan berbagai bentuk konten yang mengaburkan fakta.
Mencari Model Kerja Sama yang Adil
Salah satu aspek penting yang diatur dalam Perpres adalah peluang kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers. Ambang menjelaskan bahwa bentuk kerja sama dapat berupa lisensi berbayar, skema bagi hasil, berbagi data agregat, maupun bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak. Namun implementasinya tidak selalu mudah. Ketergantungan media terhadap platform untuk distribusi konten dan pendapatan iklan sering kali menciptakan ketimpangan posisi tawar. Media membutuhkan platform untuk menjangkau audiens, sementara platform memperoleh manfaat besar dari konten yang diproduksi perusahaan pers. Karena itu, upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan ekosistem jurnalisme nasional.
KTP2JB sendiri telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah platform digital besar yang beroperasi di Indonesia serta membangun komunikasi untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Ambang menegaskan bahwa kewenangan komite lebih berfokus pada pengawasan, penyusunan laporan, dan pemberian rekomendasi. Tindak lanjut atas berbagai temuan berada di tangan kementerian terkait.
Peluang Media Muhammadiyah di Era Baru
Di hadapan para pengelola media Muhammadiyah dari berbagai daerah, Ambang mengingatkan bahwa transformasi digital tidak boleh dimaknai sekadar memindahkan konten dari media cetak atau konvensional ke internet. Transformasi yang sesungguhnya adalah memahami cara kerja ekosistem digital secara utuh. Media perlu memahami distribusi konten, perilaku audiens, algoritma platform, pengelolaan data, hingga model bisnis baru yang dapat menopang keberlanjutan organisasi. Bagi media Muhammadiyah, tantangan ini sekaligus menghadirkan peluang besar. Dengan modal jaringan yang luas, basis komunitas yang kuat, serta tradisi dakwah yang berorientasi pada pencerahan, media Muhammadiyah memiliki posisi strategis untuk menghadirkan jurnalisme yang tidak hanya informatif, tetapi juga memberi solusi dan harapan bagi masyarakat.
Di tengah derasnya arus informasi digital, publik membutuhkan media yang mampu menghadirkan kebenaran, menjaga etika, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena pada akhirnya, masa depan jurnalisme bukan hanya tentang teknologi, melainkan tentang bagaimana menjaga kepercayaan publik dan memastikan informasi berkualitas tetap hadir untuk menerangi kehidupan bersama.
Jurnalisme yang kuat membutuhkan dua fondasi utama: kualitas konten dan ketahanan ekonomi. Ketika keduanya berjalan beriringan, media tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga terus menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi dan pencerdas bangsa. (Red)