Website Sang Pencerah – Di sebuah ruangan sederhana di Basecamp Sewon Center, Bantul, puluhan perempuan duduk menyimak dengan penuh perhatian. Mereka bukan sekadar peserta pelatihan biasa. Mereka adalah para pimpinan gerakan perempuan yang selama ini menjadi penggerak dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan masing-masing. Selasa (11/8/2026) menjadi hari yang istimewa. Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY) bersama Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Sewon Utara menghadirkan ruang belajar yang tidak hanya berbicara tentang hukum, tetapi juga tentang kemanusiaan, kasih sayang, dan upaya menjaga keutuhan keluarga.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini hadir sebagai ikhtiar bersama untuk membangun kesadaran bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap anggota keluarga. Ketua PCA Sewon Utara, Dwi Susilawati, menyampaikan bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi semata. Dampaknya menjalar luas, memengaruhi kualitas kehidupan keluarga hingga masa depan generasi.Menurutnya, keluarga yang kuat harus dibangun di atas fondasi nilai-nilai yang kokoh. Karena itu, konsep keluarga sakinah yang selama ini dikembangkan oleh ‘Aisyiyah menjadi sangat relevan untuk terus disosialisasikan. “Dua belas fungsi keluarga sakinah yang diinisiasi oleh ‘Aisyiyah, termasuk fungsi pendidikan dan kesehatan, perlu dipahami sebagai panduan dalam membangun keluarga yang berkualitas,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keluarga bukan hanya tempat tinggal bersama, melainkan ruang pembentukan karakter, nilai, dan peradaban. Dalam sesi utama, peserta diajak menyelami pemahaman yang lebih luas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Narasumber Afifah Fatwa Dewi, yang pernah menjadi Konselor Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman, menjelaskan bahwa banyak bentuk kekerasan yang sering kali luput dari perhatian masyarakat.
Selama ini, sebagian orang masih menganggap kekerasan hanya terjadi ketika ada luka fisik. Padahal, kenyataannya jauh lebih kompleks.Afifah menjelaskan bahwa KDRT dapat berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, hingga penelantaran rumah tangga. Bentuk-bentuk tersebut kerap terjadi secara tersembunyi dan bahkan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan keluarga.Karena itu, pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama untuk membangun relasi yang sehat. “Hubungan keluarga harus dibangun atas penghormatan dan kesetaraan agar kekerasan rumah tangga tidak terjadi,” tegasnya.
Pesan tersebut mendapat perhatian serius dari para peserta. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari, relasi yang saling menghormati sering kali menjadi kunci utama terciptanya ketahanan keluarga.Bagi Fakultas Hukum UNY, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata peran perguruan tinggi dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Ketua Tim Pengabdi, Prof. Eny Kusdarini, menegaskan bahwa edukasi hukum harus hadir hingga ke akar rumput agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar mengenai hak dan perlindungan hukum.Ia mengingatkan bahwa tidak sedikit praktik kekerasan domestik yang dianggap wajar karena telah berlangsung turun-temurun atau dibungkus dengan alasan budaya dan kebiasaan. “Sering kali kita kurang memahami apa itu KDRT dan menganggap hal tersebut biasa dalam rumah tangga, padahal itu adalah bentuk kekerasan,” ujarnya.
Lebih dari sekadar penyampaian materi, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara dunia akademik dan masyarakat. Di sinilah ilmu hukum bertemu dengan pengalaman nyata para perempuan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membangun keluarga dan komunitas. Bagi FH UNY yang masih tergolong fakultas muda, kegiatan pengabdian masyarakat juga menjadi sarana memperkenalkan kiprah institusi kepada publik. Namun yang lebih penting, kehadiran kampus di tengah masyarakat menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan.Kolaborasi antara FH UNY dan ‘Aisyiyah Sewon Utara memperlihatkan bahwa pencegahan kekerasan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara akademisi, organisasi masyarakat, tokoh perempuan, hingga keluarga itu sendiri.Ketika pengetahuan hukum bertemu dengan semangat dakwah pencerahan, lahirlah gerakan edukasi yang tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga menumbuhkan harapan.
Harapan bahwa setiap rumah dapat menjadi tempat tumbuhnya cinta dan penghormatan. Harapan bahwa perempuan dan anak-anak dapat hidup tanpa rasa takut. Dan harapan bahwa keluarga-keluarga Indonesia akan semakin kokoh sebagai fondasi lahirnya masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan berkemajuan.Di tengah tantangan zaman yang terus berubah, langkah-langkah kecil seperti ini sesungguhnya memiliki arti besar. Sebab, keluarga yang kuat bukan hanya melahirkan individu yang tangguh, tetapi juga menjadi pondasi utama bagi terwujudnya peradaban yang mencerahkan. (Red)