Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Jember menggelar aksi demonstrasi bertajuk Darurat Pendidikan Kabupaten Jember, Kamis (22/10/2026). Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan pendidikan di Kabupaten Jember, termasuk angka anak tidak sekolah yang disebut mencapai sekitar 23 ribu anak. Aksi diikuti kader IMM se-Kabupaten Jember.
Massa berkumpul di Universitas Muhammadiyah Jember sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Jember dan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyampaikan aspirasi terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah tersebut. Dalam aksi tersebut, IMM Jember menyampaikan sejumlah tuntutan yang mencakup penanganan anak tidak sekolah, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, perlindungan dan kesejahteraan guru, serta transparansi penyaluran beasiswa pemerintah daerah.
Salah satu isu yang disoroti adalah jumlah anak tidak sekolah di Kabupaten Jember yang disebut mencapai sekitar 23 ribu anak. IMM Jember menyebut angka tersebut menempatkan Kabupaten Jember pada posisi tertinggi kedua di Jawa Timur. Terkait persoalan tersebut, IMM Jember meminta Pemerintah Kabupaten Jember menyusun kebijakan penanganan anak tidak sekolah secara terarah dan berkelanjutan.
Upaya tersebut di antaranya melalui pendataan, pendampingan, serta perluasan akses pendidikan bagi anak-anak yang belum bersekolah. Selain itu, IMM Jember menyoroti kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan fasilitas sekolah dan pemerataan infrastruktur pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Persoalan keamanan di lingkungan pendidikan juga masuk dalam tuntutan aksi. IMM Jember meminta adanya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi peserta didik. Tuntutan tersebut turut mencakup lingkungan pendidikan di Sekolah Rakyat.
Dalam bidang tenaga pendidik, IMM Jember meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan guru, termasuk pemenuhan hak-hak tenaga pendidik serta penciptaan lingkungan kerja yang aman. IMM Jember juga menuntut transparansi dalam penyaluran beasiswa pemerintah daerah. Mereka meminta informasi mengenai persyaratan, kriteria seleksi, mekanisme penetapan penerima, dan hasil penyaluran beasiswa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Massa Sampaikan Aspirasi ke DPRD dan Pemkab
Setelah mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jember, massa aksi meminta pimpinan dan anggota DPRD berjalan bersama mereka menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Jember. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, massa diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Sementara itu, Bupati Jember tidak menemui massa aksi.
IMM Jember menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Bupati Jember dalam pertemuan tersebut. Mereka berharap tuntutan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Jember.
Tujuh Tuntutan IMM Jember
Dalam aksi “Darurat Pendidikan Kabupaten Jember”, IMM Jember menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember. Pertama, menyusun Peraturan Daerah tentang Pengentasan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan program penanganan anak tidak sekolah dan perluasan akses pendidikan. Kedua, menjamin keamanan proses pendidikan di seluruh lembaga pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan serta penyediaan mekanisme pengaduan.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru, termasuk pemenuhan hak tenaga pendidik dan penciptaan lingkungan kerja yang aman. Keempat, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui perbaikan fasilitas sekolah dan pemerataan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Jember.Kelima, menjamin transparansi dan keadilan dalam penyaluran beasiswa pemerintah daerah, mulai dari publikasi persyaratan hingga mekanisme seleksi dan penetapan penerima.Keenam, meningkatkan rata-rata lama sekolah melalui perluasan akses pendidikan bagi masyarakat yang menghadapi hambatan ekonomi, geografis, dan sosial. Ketujuh, membentuk satuan tugas pengawalan pendidikan, khususnya Satgas Pengentasan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Jember, dengan melibatkan unsur pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui aksi tersebut, IMM Jember meminta Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember menindaklanjuti seluruh tuntutan melalui kebijakan dan program yang terukur. IMM Jember juga menyatakan akan terus mengawal persoalan pendidikan di Kabupaten Jember. (Arkan/Red)